Sebagai catatan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur mekanisme pencopotan kepala daerah, tetapi memberikan ketentuan mengenai sanksi pemberhentian sementara. Dalam Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Baca Juga: Long Weekend dan Libur Sekolah Desember 2025: Info Lengkap Kalender Liburan Akhir Tahun
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi Pasal 77 ayat (2).
Adapun mekanisme pemberhentian kepala daerah berbeda dari pemberhentian sementara. Proses pemberhentian harus dimulai dari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat.
Keputusan rapat tersebut kemudian diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh pertimbangan sebelum diambil keputusan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Jubir PKS Desak Pemerintah untuk Segera Menetapkan Banjir-Longsor Sumatera Sebagai Bencana Nasional
Perketat Sanksi Anak Bermedia Sosial, Menkomdigi Siap Tindak Tegas PSE yang Kecolongan
Bibit Siklon 93W dan 91S Muncul Bersamaan, BMKG Soroti Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sumut hingga Lampung
SPPG Sukamaju 2 Resmi Luncurkan Pendistribusian Makan Bergizi Gratis
Jadwal Acara Moji TV 9 Desember 2025: Saksikan FIVB, Liga Stand Up Comedy hingga Ungkap
Long Weekend dan Libur Sekolah Desember 2025: Info Lengkap Kalender Liburan Akhir Tahun
Setelah 18 Wilayah Dilanda Banjir Bandang, Sumut Kembali Dibayangi Curah Hujan Tinggi dalam Sepekan ke Depan
Link Live Streaming Persib Bandung vs Bangkok United: Jadwal, Preview, dan Kondisi Terkini Tim
Jadwal Acara Moji TV 10 Desember 2025: Simak Voli Dunia, Gaspol, Tercyduk dan Ungkap
Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 10 Desember 2025: The Dark Knight hingga Dunia Punya Cerita