Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa TSK terbukti melanggar kode etik kampus.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan MKEM, mahasiswi tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di UNS,” terang Agus.
Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.
Kebijakan itu mewajibkan setiap mahasiswa menghindari perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan di masyarakat.
Sanksi Tegas dari UNS
Atas hasil pemeriksaan itu, kampus menjatuhkan sanksi kepada TSK berupa Surat Peringatan Pertama.
Selain itu, UNS serta mewajibkannya menjalani program konseling selama 6 bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.
Diketahui, kini pihak kampus juga telah mencabut beasiswa KIP-K yang diterima TSK berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 dan melarangnya menerima beasiswa lain selama masa studi.
“Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,” tegas Agus.
Refleksi Moral dan Pesan bagi Mahasiswa
Terkait kasus ini, Agus menegaskan pihaknya memberikan keputusan tersebut tidak hanya bersifat hukuman, tetapi juga pembelajaran moral bagi seluruh warga UNS.
UNS berharap kejadian ini menjadi pengingat agar mahasiswa lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik, baik di dunia nyata maupun media sosial.
“Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa untuk menjunjung tinggi nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegas Agus.
Pada akhirnya, kasus ini sekaligus membuka ruang refleksi tentang pentingnya menjaga perilaku, terutama bagi penerima bantuan pendidikan yang dibiayai oleh negara.
Di sisi lain, publik pun berharap langkah tegas UNS menjadi contoh bagi kampus lain dalam menegakkan disiplin dan menjaga martabat dunia pendidikan.*
Artikel Terkait
Kumpulan Kode Promo Gojek dan Grab, Rabu 29 Oktober 2025, Pergi Sekolah Diskon Ongkos 90 Persen
Daftar Kode Promo Grab dan Gojek, Rabu 29 Oktober 2025, Banyak Diskon Besar di Akhir Bulan
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Siapkan Langkah Hukum Selanjutnya
Jadwal ANTV Rabu 29 Oktober 2025: Saksikan Mega Bollywood “Krrish”, Si Rawing 3, dan Ghost Office yang Menegangkan!
Jadwal RCTI Rabu 29 Oktober 2025: Dari Doraemon, Take Me Out Indonesia, hingga Live Dewa United di AFC!
Jadwal MNCTV Rabu 29 Oktober 2025: Dari Upin & Ipin, Entong, hingga Live Asian Youth Games 2025!
Jadwal SCTV Rabu 29 Oktober 2025: Deretan FTV Hits dan Drama Cinta Sedalam Rindu Bikin Baper!
Begini Respons Singkat Menkeu Purbaya saat Jokowi Bilang Whoosh Tak Hanya Mengejar Laba
Antisipasi Perubahan Iklim, Pemkot Bandung Perkuat Sistem Drainase Cimincrang Gedebage
Moji TV Rabu 29 Oktober 2025: Jadwal Lengkap dan Laga Seru Livoli Divisi 1 Maura vs CBV-Aznet Home Jatayu