Maria Victoria Viyata Mayos
Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama
Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana
Vito Simanungkalit
Tak hanya dari Himapol, sanksi juga dijatuhkan kepada dua mahasiswa lain dari organisasi berbeda, yakni Leonardo Jonathan Handika Putra dari BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan, serta Putu Ryan Abel Perdana Tirta dari DPM FISIP. Keduanya diberhentikan secara tidak hormat karena dianggap melanggar kode etik mahasiswa.
Duka dan Pelajaran untuk Dunia Pendidikan
Kematian Timothy meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, sahabat, dan seluruh sivitas akademika Unud. Banyak mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia menyampaikan belasungkawa dan refleksi melalui media sosial. Mereka menyoroti pentingnya membangun budaya empati, saling menghargai, serta sistem konseling yang mudah diakses di lingkungan kampus.
Baca Juga: Macan Kemayoran Mantap di Jalur Papan Atas Setealah Kalahkan Persebaya Surabaya
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa bullying bukan sekadar candaan, melainkan bentuk kekerasan psikologis yang dapat merenggut nyawa. Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk tumbuh, belajar, dan mengekspresikan diri tanpa takut dihakimi.
Kisah Timothy Anugerah Saputra bukan hanya cerita tentang kehilangan, tetapi juga panggilan bagi seluruh pihak untuk menciptakan kampus yang lebih manusiawi — tempat di mana empati dan kemanusiaan menjadi nilai utama.***
Artikel Terkait
Jadwal Acara Indosiar, Jumat 17 Oktober 2025: PSBS Biak vs Persib Bandung, Indonesia Vs Myanmar, Merangkai Kisah Indah, Mega Film Asia
Update Jadwal Acara Moji TV Hari Ini: Duel Final Livoli dan Tayangan Seru Akhir Pekan
Final Livoli Divisi Utama 2025 Tayang di Moji TV! Cek Jadwal Lengkap Minggu 19 Oktober 2025
Setelah Tes DNA Tak Cocok, Polri Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil