“Kuota ini sudah diberikan secara normal, namun ada kondisi di mana 110 persen yang diberikan itu habis sebelum 31 Desember,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kantor Kementerian EDM pada 19 September 2025 lalu.
“Atas dasar itu, pemerintah membuat keputusan untuk tetap dilayani, tetapi akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina,” imbuhnya.
Ada 3 kesepakatan yang disetujui, yakni produk yang akan dibeli SPBU swasta dari Pertamina adalah yang masih base fuel atau produk yang belum mengalami pencampuran dengan yang lain.
Pencampuran akan dilakukan di masing-masing perusahaan sesuai yang dibutuhkan.
Kemudian, ada joint surveyor untuk memastikan kualitas BBM dan kesepakatan harga yang tidak merugikan berbagai pihak.
*
Artikel Terkait
BRI Peduli Serahkan Bantuan Ambulance untuk Yayasan Dian Ar-Rokhmat Kuningan
Jadwal MNCTV Selasa 23 September 2025: Upin Ipin, Fatih di Kampung Jawara, hingga DMD Panggung Rezeki
Jadwal RCTI Selasa 23 September 2025: Upin Ipin, Preman Pensiun, hingga Amanah Wali Jadi Tontonan Favorit
Jadwal ANTV Selasa 23 September 2025: Mega Bollywood, Rindu Tak Berujung, hingga Sinema Laga Klasik
Jadwal Trans TV Selasa 23 September 2025: Ada Bikin Laper, Insert Story, dan Bad Boys for Life
BRI Gelar Khitanan BRILian di Garut, Wujud Kepedulian Sosial melalui Dana Zakat Pekerja
Drama Mikrofon Mati saat Pidato Presiden Pro Palestina di Sidang PBB, dari Erdogan hingga Prabowo
BRI melalui YBM BRILiaN Salurkan Zakat untuk Air Bersih dan Pendidikan di Jawa Barat
Pembukaan 23 Paskal Extension, Ikon Lifestyle Mall Terbesar dengan Tenant Eksklusif di Bandung
Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 25 September 2025: Jangan Lewatkan Dream Box Indonesia dan Bikin Laper