Upaya Tutut Soeharto Bisa Melenggang ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus BLBI, Layangkan Gugatan Hukum pada Menkeu RI

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 16:15 WIB
Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan RI ke PTUN Jakarta. (Instagram/tututsoeharto)
Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan RI ke PTUN Jakarta. (Instagram/tututsoeharto)

Surat larangan tersebut ditandatangani pada 17 Juli 2025 di mana saat itu, Menteri Keuangan (Menkeu) yang masih menjabat adalah Sri Mulyani Indrawati.

Sementara saat ini, kursi Menkeu diisi oleh Purbaya Yudhi Sadewa yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo dalam reshuffle pada 8 September 2025 lalu.

Tutut sebagai Penggugat dicegah ke luar negeri oleh Kemenkeu atau tergugat karena ada persoalan piutang yang ditagihkan kepada PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP) di mana piutang tersebut terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Atas adanya klaim dari Tergugat (Menteri Keuangan) yang menyatakan Penggugat (Tutut) memiliki utang kepada negara tersebut, kemudian Tergugat menerbitkan objek gugatan,” tulis keterangan dalam SIPP, dikutip pada Kamis, 18 September 2025.

Dengan laporan ke PTUN, pihak Tutut meminta agar Keputusan Menteri dan dokumen lainnya dibatalkan karena dianggap tidak sah di mata hukum.

“Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus, atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” tulis dalam isi gugatan tersebut.

Menteri Keuangan sebagai Tergugat juga dituntut membayar seluruh biaya perkara yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X