Penambangan di Raja Ampat Beroperasi Lagi, Menteri LH Pastikan Dampak PT GAG Nikel Bisa Dimitigasi dengan Baik

photo author
- Senin, 15 September 2025 | 15:40 WIB
Menteri LH dan Presiden Prabowo tinjau banjir Bali (Dok. IG/ @haniffaisolnurofiq)
Menteri LH dan Presiden Prabowo tinjau banjir Bali (Dok. IG/ @haniffaisolnurofiq)

CATATAN BANDUNG - Penambangan di Raja Ampat Beroperasi Lagi, Menteri LH Pastikan Dampak PT GAG Nikel Bisa Dimitigasi dengan Baik

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq buka suara mengenai beroperasinya kembali PT GAG Nikel sejak 3 September 2025 lalu.

Hanif menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan review data pelaksanaan aktivitas tambang dan hasilnya secara aturan lingkungan sudah memadai.

Audit lingkungan berdasarkan arahan Presiden Prabowo juga telah dilaksanakan kepada PT GAG Nikel.

Baca Juga: Lengkap! Jadwal Acara Moji TV Senin 15 September 2025: Dari Ungkap hingga Tercyduk

“Bapak Presiden ingin dilakukan penataan yang lebih serius, sehingga kepadanya dilakukan audit lingkungan untuk meyakinkan kita semua bahwa dampak yang ditimbulkan dari tambang PT GAG Nikel bisa dimitigasi dengan baik,” ujar Hanif kepada wartawan di Denpasar, Bali pada Minggu, 14 September 2025.

Hasil audit dari PT GAG Nikel, kata Hanif akan diintegrasikan dengan prosedural lingkungan yang sudah ada.

Pengawasan selanjutnya pada aktivitas tambang juga akan dilaksanakan dengan lebih intensif.

“Bapak Presiden juga meminta pada kami melakukan intensifikasi pengawasan, biasanya 6 bulan, kami akan lakukan lebih rapat, mungkin 2 bulan sekali akan kami tinjau langsung,” papar Hanif.

Sebelumnya, pada bulan Juni 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah memastikan kegiatan pertambangan nikel oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, dilakukan sesuai kaidah lingkungan yang berlaku.

Dalam jumpa pers, Hanif mengatakan bahwa PT GAG Nikel memiliki izin resmi untuk melakukan penambangan di lokasi tersebut.

Baca Juga: Lengkap! Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Senin 15 September 2025, Ada Bisokop Trans TV

“PT GAG Nikel termasuk salah satu dari 13 perusahaan yang diperbolehkan menambang di kawasan hutan lindung sesuai UU No. 19 Tahun 2004,” ujar Hanif dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta pada 8 Juni 2025 lalu.

Meski demikian, seluruh dokumen perizinan PT GAG Nikel disebut telah lengkap, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga pinjam pakai kawasan hutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X