Dalam putusannya, pengadilan menilai penggunaan IEEPA untuk tarif tidak sesuai dengan maksud Kongres.
"Undang-undang tersebut tidak menyebutkan tarif, dan tidak memiliki perlindungan prosedural yang membatasi kewenangan Presiden," bunyi dokumen putusan, dilansir dari laporan yang sama.
Trump berargumen, tarif diperlukan untuk mengatasi defisit perdagangan, menurunnya daya saing manufaktur, serta arus masuk narkoba lintas batas.
Sebelumnya diketahui, kasus ini berasal dari gugatan lima usaha kecil di AS dan 12 negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat.
Mereka berargumen, IEEPA tidak mengizinkan penerapan tarif dan bahwa kewenangan tersebut seharusnya berada di tangan Kongres.
Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York juga memutuskan kebijakan tarif Trump melampaui kewenangan presiden.
Setidaknya terdapat delapan gugatan hukum kini menentang kebijakan tarif Trump, termasuk satu dari negara bagian California.***
Artikel Terkait
Jadwal Acara RCTI Hari Ini Sabtu 29 Agustus 2025: Upin Ipin, Doraemon, Preman Pensiun X hingga Terbelenggu Rindu
Jadwal Acara ANTV Hari Ini Sabtu 29 Agustus 2025: Mega Bollywood, Cinta Keluarga Pandya hingga Aini Malaikat Tak Bersayap
Viral Video Baju Murah Impor China Segera Dikirim ke Indonesia, Mendag Angkat Bicara
IDXCarbon Raih Pengakuan Dunia, Indonesia Ungguli Jepang dan Malaysia dalam Perdagangan Karbon
Mentan Klaim Harga Beras Turun di 32 Provinsi, Tetap Ingatkan Jangan Terlalu Rendah dari HET
Menpan-RB: Indonesia Puncak Bonus Demografi tapi Produktivitas Belum Optimal
PLN Garap 2 Proyek Pembangkit Panas Bumi di Bengkulu, Termasuk PLTP Kepahiang Sebesar 110 MW
Terimbas Demo di Jakarta, 12 KA Jarak Jauh Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara
BBM SPBU Swasta Masih Kosong Meski Kuota Impor Tambah 10 Persen, Bahlil: Silakan Beli di Pertamina
BPH Migas Cari Ketua-Anggota Komite Baru, DPR Bakal Seleksi 18 Nama Usulan Prabowo