CATATAN BANDUNG-Strategi Perdagangan Trump Terancam Runtuh usai Pengadilan AS Putuskan Tarif Impor Tidak Sah
Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) memutuskan sebagian besar tarif yang diberlakukan Presiden AS, Donald Trump ilegal atau tidak sah secara hukum.
Putusan ini menjadi pukulan bagi strategi Trump yang menjadikan tarif sebagai senjata utama dalam kebijakan perdagangan internasionalnya.
Baca Juga: BPH Migas Cari Ketua-Anggota Komite Baru, DPR Bakal Seleksi 18 Nama Usulan Prabowo
Pengadilan diketahui tetap mengizinkan tarif tersebut berlaku hingga 14 Oktober 2025 mendatang. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS.
Di sisi lain, Trump selama masa jabatannya menjadikan kebijakan tarif impor sebagai alat untuk menekan mitra dagang dan menegosiasikan ulang berbagai kesepakatan.
"Undang-undang ini memberikan wewenang signifikan kepada Presiden untuk bertindak dalam keadaan darurat nasional, tetapi tidak satu pun secara eksplisit mencakup kewenangan mengenakan tarif atau pajak," tulis pengadilan dalam putusannya sebagaimana dilansir dari Reuters, pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Baca Juga: BBM SPBU Swasta Masih Kosong Meski Kuota Impor Tambah 10 Persen, Bahlil: Silakan Beli di Pertamina
Kebijakan tarif itu sempat memberi pengaruh dalam perundingan ekonomi, namun juga menambah gejolak di pasar keuangan.
Sejumlah kementerian terkait, termasuk Departemen Perdagangan dan Kementerian Keuangan, belum memberikan tanggapan resmi terhadap putusan tersebut.
Putusan "7-4" yang dikeluarkan oleh Pengadilan Banding Federal di Washington D.C., menyoroti tarif resiprokal yang diberlakukan pada April 2025 serta tarif terhadap China, Kanada, dan Meksiko yang berlaku sejak Februari 2025.
Dari susunan hakim, mayoritas yang menyetujui putusan ini merupakan penunjukan presiden dari Partai Demokrat. Sementara itu, dua hakim Partai Demokrat dan dua hakim Partai Republik menyatakan pendapat berbeda.
Meski begitu, keputusan tersebut tidak memengaruhi tarif lain yang dikeluarkan berdasarkan wewenang hukum berbeda, seperti tarif untuk impor baja dan aluminium.
Trump juga selama ini mendasarkan kebijakan tarifnya pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Artikel Terkait
Jadwal Acara RCTI Hari Ini Sabtu 29 Agustus 2025: Upin Ipin, Doraemon, Preman Pensiun X hingga Terbelenggu Rindu
Jadwal Acara ANTV Hari Ini Sabtu 29 Agustus 2025: Mega Bollywood, Cinta Keluarga Pandya hingga Aini Malaikat Tak Bersayap
Viral Video Baju Murah Impor China Segera Dikirim ke Indonesia, Mendag Angkat Bicara
IDXCarbon Raih Pengakuan Dunia, Indonesia Ungguli Jepang dan Malaysia dalam Perdagangan Karbon
Mentan Klaim Harga Beras Turun di 32 Provinsi, Tetap Ingatkan Jangan Terlalu Rendah dari HET
Menpan-RB: Indonesia Puncak Bonus Demografi tapi Produktivitas Belum Optimal
PLN Garap 2 Proyek Pembangkit Panas Bumi di Bengkulu, Termasuk PLTP Kepahiang Sebesar 110 MW
Terimbas Demo di Jakarta, 12 KA Jarak Jauh Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara
BBM SPBU Swasta Masih Kosong Meski Kuota Impor Tambah 10 Persen, Bahlil: Silakan Beli di Pertamina
BPH Migas Cari Ketua-Anggota Komite Baru, DPR Bakal Seleksi 18 Nama Usulan Prabowo