Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.***
Artikel Terkait
CYCLING DE JABAR 2024, Eksplorasi Pariwisata Ciayumajakuning
Ditanya Kasus Korupsi Smart City Kota Bandung, Bey Machmudin: Homati Proses Hukum KPK
CATAT! Tujuh Anggota KPU RI akan Sampaikan Penetapan Hasil Pemilu 2024
Jadwal Pengumuman Penetapan Hasil Pemilu Presiden 2024, Akankah Prabowo-Gibran benar Benar Menang 1 Putaran?
Resmi Terpilih sebagai Presiden, Prabowo Subianto Ajak Seluruh Rakyat Bersatu