Jadwal Pengumuman Penetapan Hasil Pemilu Presiden 2024, Akankah Prabowo-Gibran benar Benar Menang 1 Putaran?

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 14:49 WIB
KPU akan tetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu 20 Maret 2024 (Ilustrasi/Tangerangkota.go.id)
KPU akan tetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu 20 Maret 2024 (Ilustrasi/Tangerangkota.go.id)

CATATAN BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan akan mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum untuk Pilpres dan Pileg 2024 pada Rabu 20 Maret 2024.

Anggota KPU RI August Mellaz mengungkapkan, Mellaz menjelaskan hasil Pemilu bisa langsung diumumkan setelah selesai rekapitulasi nasional.

“Yang jelas, rekapitulasi merupakan variabel utama dalam penetapan hasil Pemilu. Tenggat waktu yang ditetapkan adalah 20 Maret, dan jika rekapitulasi selesai tepat waktu, proses berikutnya untuk penetapan bisa dilanjutkan,” ujar Mellaz.

Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional yang berlangsung dari Rabu 28 Februari hingga Senin 18 Maret 2024, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 427.871 suara di 128 wilayah PPLN.

Sementara itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menempati posisi kedua dengan 125.110 suara, diikuti oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan 118.385 suara.

Baca Juga: Jadwal Acara Moji TV hari ini Selasa 19 Maret 2024, simak Nusantara Cup 2024 Vita Solo vs Elang Laut Subang, Hikmah Ramadan, D'Hijabers, Kisah Ramada

KPU juga telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 34 provinsi di tingkat nasional, antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat.

Selain itu, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Nusa Tenggara Timur juga termasuk di antara provinsi yang telah menyelesaikan rekapitulasi.

Dari total provinsi yang telah melaksanakan rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 2 unggul di 32 provinsi, sedangkan sisanya didahului oleh pasangan nomor urut 1.

Pemilu 2024 mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota, dengan jumlah pemilih tetap tingkat nasional mencapai 204.807.222 orang.

Baca Juga: Inilah Jadwal Acara TV RTV hari ini Selasa 19 Maret 2024, Simak Terkepo Kepo, BESTl Best Informasi, Ibra Berkisah, Kumprak, Sinema Legenda, Ejen Ali

Partai politik nasional yang mengikuti pemilu legislatif sebanyak 18, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Buruh.

Selain itu, terdapat enam partai politik setempat yang juga menjadi peserta, antara lain Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3/2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X