Selain Rizky Billar, Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan KDRT.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sendiri telahbmenaikkan status dugaan kasus KDRT ini ke tahap penyidikan.
"Tapi yang jelas kita sudah dapat untuk keterangan tambahan, ya jadi untuk itu jadi dari penyelidikan menjadi penyidikan" ungkap AKP Nurma Dewi.
Lebih lanjut dijelaskan Nurma, bahwa penyidik mendatangi kediaman Lesti pada pukul 11.00 WIB dan memberikan 18 pertanyaan yang disiapkan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT yang terjadi.
Menurut dia, penyidik mendatangi kediaman Lesti, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Kata dia, sampai saat ini kepolisian masih mendalami laporan yang disampaikan Lesti terkait dua kali kejadian kekerasan.
Lebih lanjut, Nurma menuturkan kepolisian juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Profil dan Biodata Valen Pamekasan, Si Kecil Bersuara Emas Jagoan di Grup 3 Dangdut Academy 5 Babak Top 24
Profil Valen Pamekasan, Peserta Dangdut Academy 5 Indosiar Grup 3 Lengkap dengan Latar Belakang Kehidupannya
Jadwal Acara TV Indosiar Rabu 12 Oktober 2022, Dangdut Academy 5: Cinta Dalam Khayalan Rhoma Irama dan Elvy
Hasil Dangdut Academy Grup 3 Top 24, Inilah Nama 1 Peserta yang Tersenggol