Dituduh Sebagai Pelakor Lesti Kejora dan Rizky Billar, IG Devina Kirana Diserbu Netizen

photo author
- Jumat, 30 September 2022 | 17:43 WIB
Kolase antara Devina Kirana, Rizki Bilar dan Lesti Kejora yang kini dalam Pusaran KDRT/@lestykejora; @kiranadevina; & rizkibilar (Muhammad Basir-Cyio)
Kolase antara Devina Kirana, Rizki Bilar dan Lesti Kejora yang kini dalam Pusaran KDRT/@lestykejora; @kiranadevina; & rizkibilar (Muhammad Basir-Cyio)

Devina Kirana dan Rizky Billar pernah bermain di sinetron Jodoh Wasiat Bapak Babak 2 yang tayang di ANTV.

Seperti diketahui, Lesti melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar tadi malam terkait dugaan KDRT yang dibenarkan langsung oleh Kasie Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Mengharukan, Profil Ica Pinrang DA 5, Anak Buruh Cuci Piring yang Sukses Masuk Top 24 Dangdut Academy Indosiar

"Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya,"ujar AKP Nurma Dewi kepada Awak Media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2022.

Saat ditanya siapa pelakunya, AKP Nurma menjelaskan bahwa Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya,"katanya.

"Nantinya, bukti untuk laporan KDRT berupa hasil visum yang masih akan diproses. Ya visum, pasti kita akan melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," ujar AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Mengharukan, Profil Ica Pinrang DA 5, Anak Buruh Cuci Piring yang Sukses Masuk Top 24 Dangdut Academy Indosiar

AKP Nurma Dewi juga menambahkan Usai bukti terkumpul, rencananya saksi-saksi dalam waktu dekat segera diperiksa.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," tutur AKP Nurma Dewi.

Apabila benar melakukan KDRT Rizky Billar suami dari Lesti Kejora terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun,"ujar AKP Nurma.

Saat disinggung apakah masih tinggal bersama, AKP Nurma Dewi mengatAkan belum mendalami sejauh itu hanya melaporkan bahwa dia sudah diperlakukan KDRT.

Ketika ditanya apakah Lesty Kejora terlihat masih terguncang, Nurma Dewi menjelaskan bahwa pihaknya akan cek tim penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Link Live Streaming Top 4 Result Dangdut Academy 7

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:46 WIB
X