Dengan ditetapkan Rizky Billar sebagai tersangka di kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara,"katanya.