hiburan

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Siapkan Langkah Hukum Selanjutnya

Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:42 WIB
Nikita Mirzani (instagram)

CATATAN BANDUNG – Artis Nikita Mirzani akhirnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (28/10/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara. Meski demikian, Nikita menyatakan tidak sepenuhnya menerima putusan tersebut dan berencana mengajukan banding.

“Ya enggak terima sih, tapi mau gimana lagi. Masih ada langkah banding kok,” ujar Nikita usai persidangan. Dengan nada santai, ia bahkan sempat berseloroh bahwa sebelumnya dirinya sempat mengira bakal dijatuhi hukuman 30 tahun penjara. “Ternyata cuma empat tahun,” tambahnya dengan senyum.

Vonis Lebih Ringan, TPPU Gugur

Majelis hakim yang dipimpin Khairul Saleh menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan melalui sarana elektronik sebagaimana dakwaan pertama jaksa. Namun, ia dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Ikuti Arahan Prabowo, Menkeu Purbaya Fokus Genjot Belanja Negara Tepat Waktu

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan,” kata Khairul saat membacakan amar putusan.

Hakim menjelaskan bahwa Nikita terbukti dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan ancaman untuk menguntungkan diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, unsur TPPU yang dituduhkan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan tersebut.

“Majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua,” ujar hakim Khairul.

Tetap Tenang dan Bersyukur

Meski divonis bersalah, Nikita tampak tenang dan tersenyum sepanjang sidang. Ia mengaku bersyukur karena pasal TPPU yang menjeratnya akhirnya gugur.

“Alhamdulillah, akhirnya pasal TPPU-nya hilang. Jadi tinggal satu pasal aja,” ucap ibu tiga anak itu. Ia menambahkan, dirinya sudah siap menerima apapun hasil sidang karena sejak awal sadar akan tetap ditahan. “Enggak ada yang perlu ditangisi. Semua sudah terjadi, tinggal dijalani aja,” katanya dengan santai.

Baca Juga: Bocoran Kode Promo Grab dan Gojek, Rabu 29 Oktober 2025, Akhir Bulan Bertabur Diskon Besar

Nikita juga menyerahkan langkah hukum berikutnya kepada tim kuasa hukumnya. “Nanti pengacara yang akan urus. Masih ada banding, kasasi, sampai peninjauan kembali,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Link Live Streaming Top 4 Result Dangdut Academy 7

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:46 WIB