bisnis

Efisiensi Pajak bagi Emiten: PPh Turun Jadi 19% untuk Perusahaan Terbuka

Senin, 14 Juli 2025 | 20:33 WIB
Ilustrasi Pajak

CATATAN BANDUNG – Pemerintah memberikan pengurangan tarif pajak penghasilan badan sebesar 3% bagi perusahaan yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam PP No. 30 Tahun 2020 dan menjadi salah satu daya tarik tambahan bagi perusahaan yang berencana Initial Public Offering (IPO).

Dengan insentif tersebut, perusahaan terbuka yang memenuhi kriteria bisa menikmati tarif PPh sebesar 19% dari tarif umum yang saat ini sebesar 22%. Kebijakan ini bertujuan mendorong efisiensi finansial, serta menjadi insentif tambahan untuk perusahaan yang ingin go public.

Insentif ini telah ditetapkan dalam regulasi dan telah dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan terbuka yang memenuhi kriteria. Artinya, menjadi perusahaan terbuka bukan hanya tentang pendanaan atau reputasi — tetapi juga menyentuh langsung efisiensi keuangan tahunan.

PPh Lebih Rendah bagi Emiten

Insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020. Di dalamnya disebutkan bahwa perusahaan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh pengurangan tarif PPh badan sebesar 3% dari tarif umum. Dengan demikian, tarif PPh yang semula 22% menjadi hanya 19%.

Baca Juga: Kumpulan Kode Promo Gojek dan Grab, Senin 14 Juli 2025, Ongkos Perjalanan Cukup Bayar 10 Persen

Jika dilihat dari sisi operasional dan laba sebelum pajak, selisih 3% ini tentu bukan angka kecil. Dalam jangka panjang, penghematan pajak dapat dialokasikan untuk pengembangan bisnis, peningkatan produktivitas, maupun kesejahteraan karyawan. Lalu, perusahaan seperti apa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas ini?

Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Insentif Ini?

Untuk memperoleh pengurangan tarif ini, perusahaan harus memiliki paling sedikit 40% saham yang dimiliki oleh publik dan kepemilikan tersebut tersebar kepada minimal 300 pihak atau investor. Selain itu, pemenuhan atas kedua ketentuan tersebut harus dijaga secara konsisten dalam periode perdagangan selama paling sedikit 183 hari kalender dalam satu tahun pajak.

Insentif ini diberikan kepada perusahaan tercatat yang memenuhi syarat kepemilikan saham oleh publik dan penyebarannya, sebagai bentuk dukungan terhadap pasar modal yang aktif dan transparan. Untuk memperolehnya, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai ketentuan.

Menimbang Nilai Lebih dari Menjadi Perusahaan Publik

Bagi perusahaan yang tengah mempertimbangkan IPO, keberadaan insentif ini bisa menjadi pertimbangan tambahan dalam menyusun strategi go public. Di luar potensi pertumbuhan nilai perusahaan atau akses pendanaan, insentif fiskal semacam ini menunjukkan bahwa negara juga hadir mendukung perusahaan yang membuka diri terhadap transparansi dan tata kelola yang lebih baik.

Selain itu, pemanfaatan insentif ini menunjukkan bahwa menjadi perusahaan tercatat juga memberikan dampak finansial yang nyata, terutama dalam bentuk efisiensi pajak yang dapat tercermin dalam laporan keuangan tahunan.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar, Senin 14 Juli 2025: Dangdut Academy 7, Merangkai Kisah Indah, Kisah Nyata, Mega Film Asia

Halaman:

Tags

Terkini