KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya!

photo author
- Jumat, 10 Maret 2023 | 14:18 WIB
Ilustrasi pelayanan di Bank BRI. Pinjaman KUR BRI 2023 sudah dibuka. (Dok BRI)
Ilustrasi pelayanan di Bank BRI. Pinjaman KUR BRI 2023 sudah dibuka. (Dok BRI)

CATATAN BANDUNG – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin 6 Maret 2023.

Bank BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp270 triliun, namun khusus tahap awal pencairan pada bulan Maret 2023 ini telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun.

Sesuai ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR BRI 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Jumat 10 Februari 2023, Ada Kesetiaan Janji Cinta, Ikatan Cinta, Jangan Bercerai Bunda

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bisnis Mikro BRI Supari bahwa sejak senin lalu BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi.

Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 tersebut, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Ia menjelaskan bahwa khususnya mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Simak Tips Berikut Untuk Menghindari Kerusakan Baut Tap Oli

Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil). Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.

“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” imbuh Supari.

Baca Juga: Pemerintah Kota London Inggris Kembali Kolaborasi dengan Pemkot Bandung


Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:

1. KUR Super Mikro
Kriteria Umum:
- Belum pernah menerima KUR.
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Kriteria Khusus:
- Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a) Mengikuti Pendampingan
b) Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
c) Tergabung dalam kelompok Usaha
d) Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

Baca Juga: Daftar Program Indosiar di Bulan Ramadan Tahun 2023, Ada Aksi 2023 dan Program Kultum Quraish Shihab
Dokumen:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X