Kembali Cair, Daftar Bansos, BLT dan OKH yang Diberikan di Bulan Desember 2024, Ini Jenis dan Cara Mengeceknya!

photo author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 09:56 WIB
Ilustrasi. Bansos PKH (Dok Kemensos)
Ilustrasi. Bansos PKH (Dok Kemensos)

CATATAN BANDUNG -- Pemerintah Indonesia terus menggulirkan berbagai program bantuan sosial (bansos) hingga penghujung tahun 2024. Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat rentan, sekaligus mendukung kesejahteraan mereka.

Pada bulan Desember 2024 ini, sejumlah program bansos tetap dicairkan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Beras 10 Kg, BLT Dana Desa, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

PKH menjadi salah satu program unggulan pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini menyasar keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima PKH dibagi dalam beberapa kategori, antara lain:

1. Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun).

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar, Selasa 3 Desember 2024: BRI Liga 1, Magic 5, Kisah Nyata, Patroli, Mega Film Asia Once Upon A Time in China

2. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun).

3. Anak sekolah:

- Pendidikan SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).

- Pendidikan SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1,5 juta per tahun).

- Pendidikan SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2 juta per tahun).

4. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2,4 juta per tahun).

5. Lansia di atas 60 tahun: Rp600.000 per tahap (Rp2,4 juta per tahun).

Program ini bertujuan untuk mendukung akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai syarat, penerima manfaat diwajibkan memastikan anak-anak tetap bersekolah, ibu hamil memeriksakan kandungan, serta balita menjalani imunisasi.

Bansos PKH dicairkan dalam empat tahap setiap tahun, dan pencairan tahap keempat berlangsung pada Oktober hingga Desember 2024. Ini menjadi kesempatan terakhir bagi keluarga penerima manfaat untuk menerima bantuan di tahun ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X