Inilah Daftar 69 Obat Sirop yang Dicabut Izinnya oleh BPOM karena Mengandung Cemaran Etilen Glikol

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 08:41 WIB
ilustrasi penggunaan obat sirop yang berbahaya.
ilustrasi penggunaan obat sirop yang berbahaya.

CATATAN BANDUNG – Di tengah isu gagal ginjal akut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin 69 obat sirop milik tiga perusahaan farmasi.

Ke-69 obat sirop tersebut karena menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, seingga membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG).

Penggunaan EG dalam obat sirop yang dicabut izinnya oleh BPOM tersebut melebihi ambang batas aman yang ditetapkan.

Baca Juga: Jadwal ANTV hari ini Jumat 11 November 2022, Malam Ini Ada Bintang Samudera, suami Pengganti, The Scout

Adapun 69 obat sirop tersebut merupakan milik PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.

“Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat,” tulis BPOM dalam siaran resminya, Selasa 8 November 2022.

Dan berikut ini daftar obat-obat yang surat edarnya ditarik:

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Hari Ini, Jumat 11 November 2022: Ada Suara Hati Istri hingga Shopee 11.11 Big Sale TV Show

PT Yarindo Farmatama

1. Cetirizine HCI sirop 60 ml

2. Dopepsa suspensi 100 ml

3. Flurin SMP sirop 60 ml

4. Sucralfate suspensi 100 ml

5. Tomaag Forte suspensi 100 ml

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X