CATATAN BANDUNG - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru mulai tanggal 31 Oktober 2022.
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru dapat dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada tautan https://sscasn.bkn.go.id.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, BKN, Satya Pratama dalam pernyataan tertulisnya, Senin 31 Oktober 2022, menyatakan pendaftaran pelamar PPPK guru yang akan untuk prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.
Baca Juga: HORE! CFD Akan Dibuka Lagi di Dago dan Buah Batu kota Bandung, Tapi Ada Syaratnya
“Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d. 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum pada 16 November sampai dengan 17 November 2022,” kata Satya terkait dengan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga guru .
Lebih lanjut Satya menjelaskan, P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Sedangkan P2 adalah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1.
P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada data pokok pendidikan (dapodik).
Sementara itu pelamar umum atau P4 adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
“Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 s.d. 13 November 2022,”katanya.
Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, kata Satya, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4.
“Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1. Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3. Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran,”katanya.
Lebih lanjut Satya menyampaikan, seleksi yang digunakan dalam PPPK guru menggunakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) Kemendikbudristek.
Artikel Terkait
Profil dan Biodata Hasby Gowa Peserta Dangdut Academy 5, Lengkap Agama, Instagram, Hobi , Usia dan Asalnya
TERBARU! Inilah Cara dan Syarat Pengajuan KUR BRI Cair Rp500 Juta November 2022, Bunga Rendah No Jaminan
WADUH! Dua Akun Media Sosial Dilaporkan Maskapai Penerbangan Lion Air ke Bareskrim Polri, Ini Kronologisnya
Jadwal Indosiar Rabu 2 November 2022, DA 5 Malam Ini Tidak Tayang, Mega Film Asia: Armour Of God, Mega Series
Hasil Dangdut Academy 5 Tadi Malam Grup 5 Result Show Top 18, Hasby Gowa Lolos, Siapakah yang Tersenggol?
Jadwal ANTV hari ini Rabu 2 November 2022, Malam ini Suami Pengganti Tayang Kembali, Film Horor Telaga Angker
TERBARU! Inilah Biaya Pembuatan Seluruh SIM, Cuma Segini Besarannya
GOKIL! Inilah Tampang Yamaha XMAX Connected yang Baru Saja Diluncurkan di IMOS 2022, Lengkap Harga dan Speknya
HORE! CFD Akan Dibuka Lagi di Dago dan Buah Batu kota Bandung, Tapi Ada Syaratnya
Tayang Besok, Inilah Daftar Lengkap Nominasi Indonesian Dangdut Awards 2022, Siapakh yang Akan Dapat Piala?