TERBARU! Inilah Biaya Pembuatan Seluruh SIM, Cuma Segini Besarannya

photo author
- Rabu, 2 November 2022 | 13:56 WIB
Biaya pembuatan dan perpanjang SIM terbaru.
Biaya pembuatan dan perpanjang SIM terbaru.

CATATAN BANDUNG - Inilah biaya terbaru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik itu sepeda motor ataupun mobil.

Biaya terbaru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan biaya pembuatan SIM ini melalui Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca Juga: WADUH! Dua Akun Media Sosial Dilaporkan Maskapai Penerbangan Lion Air ke Bareskrim Polri, Ini Kronologisnya

Surat Telegram tersebut mengenai Biaya pembuatan SIM yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam telegram ini mengenai biaya pembuatan SIM ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Dalam telegramnya Kapolri menegaskan kepada seluruh personel agar tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Baca Juga: New Honda Scoopy Kini Tampil Baru, Inilah Harga dan Keunggulannya yang Bikin Yamaha Fazzio Waspada

Berikut biaya penerbitan SIM terbaru:

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.

2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.

3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.

4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.

Baca Juga: TERBARU! Inilah Cara dan Syarat Pengajuan KUR BRI Cair Rp500 Juta November 2022, Bunga Rendah No Jaminan

5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X