Setelah Ferdy Sambo Kini Giliran Hendra Kurniawan yang Diberhentikan Tidak Hormat oleh Polri

photo author
- Senin, 31 Oktober 2022 | 21:20 WIB
Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan diberhentikan tidak hormat (Foto: Ist)
Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan diberhentikan tidak hormat (Foto: Ist)

CATATAN BANDUNG - Setelah Ferdy Sambo diberhentikan tidak hormat dari Polri, kini giliran Hendra Kurniawan yang diberhentikan tidak hormat.

Diberhentikannya secara tidak hormat terhadap Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan (HK) saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin 31 Oktober 2022.

“Tadi pagi sekitar jam 8 (pagi) sampai 17.15 sudah dilaksanakan pelaksanaan Sidang (kode etik) HK. Dipimpin oleh Pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan terkait dengan pemberhentian tidak hormat tersebut.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Senin 31 Oktober 2022, Live Dangdut Academy 5 Top 18 Grup 5 Show, Mega Series Panggilan

Saat digelar sidang etik tersebut, diputuskan bahwa Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri terkait kasus Ferdy Sambo.

“Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Dedi sehubungan dengan pemberhentian tidak hormat Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Nah Loh! Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak JPU, Ini Penjelasan dari Kejari Serang

Tidak hanya itu Hendra Kurniawan atau HK ini juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela

dan dihukum penempatan khusus (Patsus) yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

“Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Yang kemudian sanksi yang kedua

Baca Juga: Fakta Menarik, Profil dan Biodata Lengkap Jaya Tanjungbalai, Bisa Menirukan Suara dan Gaya Rita Sugiarto

adalah yang bersangkutan ditempatkan di Patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,”pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X