CATATAN BANDUNG - Setelah Ferdy Sambo diberhentikan tidak hormat dari Polri, kini giliran Hendra Kurniawan yang diberhentikan tidak hormat.
Diberhentikannya secara tidak hormat terhadap Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan (HK) saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin 31 Oktober 2022.
“Tadi pagi sekitar jam 8 (pagi) sampai 17.15 sudah dilaksanakan pelaksanaan Sidang (kode etik) HK. Dipimpin oleh Pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan terkait dengan pemberhentian tidak hormat tersebut.
Saat digelar sidang etik tersebut, diputuskan bahwa Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri terkait kasus Ferdy Sambo.
“Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Dedi sehubungan dengan pemberhentian tidak hormat Hendra Kurniawan.
Tidak hanya itu Hendra Kurniawan atau HK ini juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela
dan dihukum penempatan khusus (Patsus) yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
“Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Yang kemudian sanksi yang kedua
adalah yang bersangkutan ditempatkan di Patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,”pungkasnya.
Artikel Terkait
Profil dan Biodata Jaya Tanjungbalai Dangdut Academy 5 Top 18 grup 4, Lengkap dengan Usia dan Pekerjaan
Fakta Menarik, Profil dan Biodata Lengkap Jaya Tanjungbalai, Bisa Menirukan Suara dan Gaya Rita Sugiarto
Bocoran Jadwal dan Harga Tiket Presale Konser BLACPINK di Jakarta, BLINK Wajib Booking dari Sekarang
Jadwal dan Harga Tiket Konser BLACKPINK di Jakarta, Khusus untuk Presale Segera Dapatkan di Link Ini
Jadwal RCTI Minggu 30 Oktober 2022, Saksikan sinetron Cinta Alesha, Preman Pensiun 7, Ikatan Cinta
Jadwal ANTV Minggu 30 Oktober 2022, Saksikan Koplo Superstar, Suami Pengganti Tidak Tayang, Bintang Samudera
Kabar Gembira, Bunda Corla Ratu Jreng akan Pulang ke Indonesia dalam Waktu Dekat, Ternyata Ini Alasannya
Nah Loh! Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak JPU, Ini Penjelasan dari Kejari Serang
TERJAWAB! Ternyata Alasan Polisi Larang Sewa Harian Apartemen Kalibata City Karena Hal Ini
Jadwal Indosiar Senin 31 Oktober 2022, Live Dangdut Academy 5 Top 18 Grup 5 Show, Mega Series Panggilan