CATATAN BANDUNG - Inilah biaya terbaru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik itu sepeda motor ataupun mobil.
Biaya terbaru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan biaya pembuatan SIM ini melalui Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Surat Telegram tersebut mengenai Biaya pembuatan SIM yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam telegram ini mengenai biaya pembuatan SIM ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Dalam telegramnya Kapolri menegaskan kepada seluruh personel agar tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Baca Juga: New Honda Scoopy Kini Tampil Baru, Inilah Harga dan Keunggulannya yang Bikin Yamaha Fazzio Waspada
Berikut biaya penerbitan SIM terbaru:
1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.