CATATAN BANDUNG - Setelah Ferdy Sambo diberhentikan tidak hormat dari Polri, kini giliran Hendra Kurniawan yang diberhentikan tidak hormat.
Diberhentikannya secara tidak hormat terhadap Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan (HK) saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin 31 Oktober 2022.
“Tadi pagi sekitar jam 8 (pagi) sampai 17.15 sudah dilaksanakan pelaksanaan Sidang (kode etik) HK. Dipimpin oleh Pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan terkait dengan pemberhentian tidak hormat tersebut.
Saat digelar sidang etik tersebut, diputuskan bahwa Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri terkait kasus Ferdy Sambo.
“Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Dedi sehubungan dengan pemberhentian tidak hormat Hendra Kurniawan.
Tidak hanya itu Hendra Kurniawan atau HK ini juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela
dan dihukum penempatan khusus (Patsus) yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
“Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Yang kemudian sanksi yang kedua
adalah yang bersangkutan ditempatkan di Patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,”pungkasnya.