CATATAN BANDUNG -Pihak kepolisian memberikan informasi terbaru terkait perkembangan tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter Aremania.
Menurut Polri delapan (8) pintu darurat yang berada di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, tidak berfungsi.
Inilah yang menjadi salah satu faktor banyaknya korban tewas ratusan Aremania setelah polisi menembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Atalia Praratya Kamil Raih Gelar Doktor Ilmu Komunikasi di Unpad dengan Predikat 'Cum Laude'
Lebih lanjut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, jika saat peristiwa penembakan gas air mata delapan pintu darurat yang berada di Stadion Kanjuruhan dapat difungsikan, dapat meminimalisir korban dalam tragedi tersebut.
“Dari 8 pintu emergency seharusnya bisa difungsikan. Apabila pintu darurat tersebut berfungsi, maka jatuhnya korban bisa diminimalisir,” kata Dedi kepada wartawan, Senin 10 Oktober 2022.
“Tapi ketika kejadian itu, fungsi dari emergency exit-nya itu tidak bisa berfungsi dengan baik. Tidak bisa dibuka itu yang betul-betul tidak kita harapkan,” ujar Dedi terkait dengan banyaknya korban tewas di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang.
Seluruh pintu di sekitar stadion Kanjuruhan menurut Dedi semestinya tidak dalam kondisi terkunci serta harus dijaga oleh steward sehingga dapat difungsikan dengan baik.
"Sebelum pertandingan harus dipastikan di dalam regulasi ini semua pintu dijaga oleh steward, semua pintu harus dalam keadaan tidak boleh di kunci, dan apabila difungsikan harus mampu semaksimal mungkin bisa mengeluarkan penonton dalam keadaan selamat,"tambah Dedi.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat ini sedang merumuskan perbaruan regulasi mengenai pengamanan kegiatan masyarakat dengan jumlah massa banyak, salah satunya yakni pengamanan pertandingan sepak bola.
“Bapak Kapolri sedang merumuskan juga regulasi tentang keselamatan dan keamanan pada pengamanan dalam setiap kegiatan kemasyarakatan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Senin 10 Oktober 2022.
Dedi juga menambahkan , dalam perumusan regulasi tersebut, Polri menggandeng beberapa pihak agar regulasi bisa dipakai sebagai acuan ke depannya dalam pengamanan pertandingan sepakbola.
“Ya tentunya inisiatornya Pak Menpora, kemudian ada PSSI, mungkin juga ada KONI, dan juga para pakar. Dan kita juga menunggu dari hasil rekomendasi tim independen pencari fakta,” katanya.