Lebih lanjut Bagja mengatakan, penelusuran dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Sumenep terkait dengan kasus itu dilakukan sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023. Berdasarkan penelusuran itu, Bawaslu menemukan sejumlah fakta.
Seperti diketahui, amplop itu diberikan melalui pengurus masjid kepada jemaah di sejumlah masjid di tiga kecamatan setelah melaksanakan salat Tarawih pada Jumat 24 Maret 2023.
Tiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan Batang-Batang, Kecamatan Kota Sumenep, dan Kecamatan Manding.
"Kedua, ciri-ciri amplop yang dibagikan adalah berwarna merah, terdapat gambar logo PDI Perjuangan, gambar anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah serta Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep Achmad Fauzi, dan berisi uang Rp 300 ribu," Katanya.
Kemudian diketahui kalau uang itu berasal dari Said Abdullah yang disalurkan lewat lembaga Said Abdullah Institute (SAI).
Kemudian Uang tersebut diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid.
Rahmat Bagja juga menjelaskan tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Ahcmad Fauzi saat pembagian amplop.
"Selain itu, diketahui pula pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat, " pungkasnya.