CATATAN BANDUNG- Bawaslu RI akhirnya memberikan penjelasan terkait anggota DPR PDI Perjuangan yang Bagi-bagi amplop di Masjid Sumenep.
Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak terdapat pelanggaran pemilu saat pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan yang berisikan uang Rp300 ribu di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur.
"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Pemprov Jabar Gelar Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya
Rahmat Bagja menambahkan, diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak, di antaranya Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi dan penerima amplop.
Selain itu Bawaslu RI juga melakukan klarifikasi kepada beberapa takmir atau pengelola masjid, seperti.takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep; takmir Masjid Laju Sumenep, dan takmir Masjid Fatimah binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding.
Rahmat Bagja juga menambahkan kalau Bawaslu menyimpulkan kejadian tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu .
Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Kamis 6 April 2023, Simak Suster Ngesot Malam Ini, Jangan Nonton Sendirian
Rahmat Bagja menjelaskan, dalam hal ini terkait dengan kampanye karena sejumlah alasan.
Alasan pertama Pertama, secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Alasan Kedua, walaupun partai PDI Perjuangan adalah.partai politik peserta Pemilu 2024, kejadian pembagian amplop tersebut diketahui dilakukan atas dasar inisiatif sendiri yakni Said Abdullah.
"Jadi, bukan keputusan PDI Perjuangan. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018,"ujarnya.
Selanjutnya adalah, walaupun.Said Abdullah adalah kader PDI Perjuangan dan anggota DPR, dia bukan merupakan kandidat atau calon apa pun dalam Pemilu 2024.
Artikel Terkait
Kumpulan Kode Promo Gojek dan Grab untuk Pelanggan yang Membutuhkan Diskon dan Cashback Besar Ratusan Ribu
11 Mayat Ditemukan Polisi, Korban Dukun Palsu Pengganda Uang dI Banjarnegara Terus Bertambah
Jadwal Acara TV Indosiar Hari Selasa 4 April 2023, Simak BRI Liga 1 Persib Bandung vs Persis Solo, Magic 5
LINK LIVE STREAMING Persib Bandung vs Persis Solo di Indosiar, Skor Sementara 1-1
Waduh! Mario Dandy Malah Bungkam Saat Ditanya Ayahnya Rafael Alun Trisambodo jadi Tersangka di KPK
Hasil Akhir Persib Bandung vs Persis Solo, Maung Bandung Menang 3-0 atas Laskar Samber Nyawa
Jadwal Acara TV ANTV Rabu 5 April 2023, Simak Sinema Horor Asia Kembalinya Anak Iblis, Nakusha, Imlie
Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini Rabu 5 April 2023, Simak BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta
Jadwal Acara TV ANTV Kamis 6 April 2023, Simak Suster Ngesot Malam Ini, Jangan Nonton Sendirian
Pemprov Jabar Gelar Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya