CATATAN BANDUNG- Anggota Serikat Pekerja Kampus Diintimidasi dan Diancam Pemecatan Jika Tidak Cabut Laporan, SPK Datangi Rektorat Universitas Halim Sanusi
Serikat Pekerja Kampus (SPK) melakukan aksi ke Rektorat Universitas Halim Sanusi (UHS) pada hari Selasa, tanggal 16 September 2025 sebagai respons atas intimidasi yang dialami oleh salah satu anggotanya, Ibu Rizki Alita.
Ibu Rizki dihadapkan pada ultimatum memilih mencabut laporan terhadap pihak universitas atau kehilangan hak mengajarnya.
Insiden tersebut bermula setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Nomor 137-A/SU/SPB/REK/IX/2025, yang menyatakan bahwa Ibu Rizki harus mengembalikan formulir kesediaan mengajar sebelum tanggal 15 September 2025.
Jika tidak, dia dianggap mengundurkan diri secara sepihak. Formulir ini secara khusus ditujukan kepada Ibu Rizki dan muncul setelah ia resmi melaporkan Universitas Halim Sanusi kepada Dinas Ketenagakerjaan terkait ketidaksesuaian gaji dengan Surat Keputusan yang berlaku.
SPK mengecam tindakan intimidasi tersebut sebagai bentuk union busting yang jelas-jelas melanggar hak-hak pekerja kampus.
Serikat Pekerja Kampus menegaskan kembali bahwa hak pekerja adalah hak yang tidak boleh diabaikan atau diinjak-injak, melainkan harus dihormati dan dipenuhi.
Serikat Pekerja Kampus berdiri teguh bersama Ibu Rizki dan seluruh tenaga kerja kampus yang berani bersuara, menolak segala bentuk intimidasi yang bertujuan membungkam perlawanan kolektif demi keadilan dan perlindungan hak pekerja.