“Hakim tersebut cenderung memakai prinsip presumption of guilt alih-alih presumption of innocence. Artinya, klien kami seolah dianggap bersalah duluan dan hanya tinggal dicari pembuktiannya. Ini jelas tidak sesuai prinsip peradilan yang adil,” terang Zaid saat memberi keterangan di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada 4 Agustus lalu.