CATATAN BANDUNG - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, guna membahas laporan yang dia ajukan terkait dugaan pelanggaran etik hakim yang menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun terhadap dirinya.
Meski kini telah memperoleh abolisi dan bebas pada awal Agustus 2025, Tom menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya balas dendam, melainkan sebagai bagian dari refleksi agar proses peradilan di Indonesia menjadi lebih akuntabel dan adil.
Ketua KY, Amzulian Rifai, menyatakan bahwa lembaganya tidak akan mengabaikan laporan yang masuk, termasuk yang disampaikan oleh Tom Lembong.
Baca Juga: Prabowo Apresiasi PM Anwar Ibrahim Selesaikan Konflik Thailand dan Kamboja
"Laporan ini menjadi perhatian kami semua, karena ini berkaitan dengan momen penting—pemberian abolisi, yang mungkin baru pertama kali terjadi dalam sejarah kita," ujar Amzulian dalam konferensi pers di kantor KY.
Ia memastikan bahwa laporan dari Tom akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Meski tidak ada perlakuan khusus, Amzulian mengakui bahwa kasus ini menyedot perhatian publik.
“Sama seperti laporan lain, tidak dibedakan. Hanya saja karena menjadi perhatian masyarakat, tentu publik akan memantau bagaimana kelanjutannya,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tom Lembong menyampaikan terima kasih kepada KY karena bersedia membuka ruang dialog dan menindaklanjuti laporannya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada motif politis atau personal, melainkan upaya pembenahan institusi peradilan secara menyeluruh.
Baca Juga: William Shakespeare, Penyair Jenius di 4 Abad Lalu yang Karyanya Masih Hidup dan Dipentaskan Dunia
Tom melaporkan tiga hakim yang terlibat dalam perkara yang menjeratnya, yaitu:
Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis),
Purwanto S Abdullah, dan
Alfis Setyawan (Hakim Anggota).
Sementara itu, kuasa hukum Tom, Zaid Mushafli, menyebut bahwa dalam proses vonis, salah satu hakim terindikasi melanggar asas hukum penting.
Artikel Terkait
Targetkan Net Zero Emission, PGN Gagas Gunakan Strategi Jitu untuk Perkuat Layanan Gas Bumi di Bandung
Bocoran Kode Promo Grab dan Gojek, Jumat 8 Agustus 2025, Ongkos Perjalanan Lebih Hemat 90 Persen
Jadwal Acara Indosiar, Jumat 8 Agustus 2025: Indonesia,Vs Myanmar, Dangdut Academy 7, Persebaya Surabaya Vs PSIM Yogyakarta
Bocoran Kode Promo Grab dan Gojek, Senin 11 Agustus 2025, Awal Pekan Diskon Ongkos Perjalanan 90 Persen
Jadwal Acara Indosiar, Senin 11 Agustus 2025: Dangdut Academy 7, Arema FC Vs PSBS Biak, Merangkai Kisah Indah
Apa Itu Indeks Saham? Ini Penjelasan Lengkap dan Manfaatnya bagi Investor
Link Live Streaming Top 25 Grup 4 Dangdut Academy 7
William Shakespeare, Penyair Jenius di 4 Abad Lalu yang Karyanya Masih Hidup dan Dipentaskan Dunia
Jadwal Acara Trans TV 12 Agustus 2025: Film Aksi The Commuter dan Cold Pursuit Tayang Malam Ini!
Jadwal Moji TV Hari Ini Selasa 12 Agustus 2025: Indonesia vs Argentina di FIVB U21, Saksikan Ungkap dan Cinta Terlarang