Tom Lembong Laporkan Etika Hakim ke Komisi Yudisial, KY Pastikan Akan Tindaklanjuti

photo author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:31 WIB
Tom Lembong Bicara Momentum Berbenah usai Penuhi Panggilan Undangan Komisi Yudisial Terkait Pelaporannya
Tom Lembong Bicara Momentum Berbenah usai Penuhi Panggilan Undangan Komisi Yudisial Terkait Pelaporannya

CATATAN BANDUNG - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, guna membahas laporan yang dia ajukan terkait dugaan pelanggaran etik hakim yang menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun terhadap dirinya.

Meski kini telah memperoleh abolisi dan bebas pada awal Agustus 2025, Tom menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya balas dendam, melainkan sebagai bagian dari refleksi agar proses peradilan di Indonesia menjadi lebih akuntabel dan adil.

Ketua KY, Amzulian Rifai, menyatakan bahwa lembaganya tidak akan mengabaikan laporan yang masuk, termasuk yang disampaikan oleh Tom Lembong.

Baca Juga: Prabowo Apresiasi PM Anwar Ibrahim Selesaikan Konflik Thailand dan Kamboja

"Laporan ini menjadi perhatian kami semua, karena ini berkaitan dengan momen penting—pemberian abolisi, yang mungkin baru pertama kali terjadi dalam sejarah kita," ujar Amzulian dalam konferensi pers di kantor KY.

Ia memastikan bahwa laporan dari Tom akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Meski tidak ada perlakuan khusus, Amzulian mengakui bahwa kasus ini menyedot perhatian publik.

“Sama seperti laporan lain, tidak dibedakan. Hanya saja karena menjadi perhatian masyarakat, tentu publik akan memantau bagaimana kelanjutannya,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tom Lembong menyampaikan terima kasih kepada KY karena bersedia membuka ruang dialog dan menindaklanjuti laporannya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada motif politis atau personal, melainkan upaya pembenahan institusi peradilan secara menyeluruh.

Baca Juga: William Shakespeare, Penyair Jenius di 4 Abad Lalu yang Karyanya Masih Hidup dan Dipentaskan Dunia

Tom melaporkan tiga hakim yang terlibat dalam perkara yang menjeratnya, yaitu:

Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis),

Purwanto S Abdullah, dan

Alfis Setyawan (Hakim Anggota).

Sementara itu, kuasa hukum Tom, Zaid Mushafli, menyebut bahwa dalam proses vonis, salah satu hakim terindikasi melanggar asas hukum penting.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X