berita

Sri Mulyani Tegaskan Penarikan PPh oleh Marketplace Bukan Aturan Baru, Sebut Demi Kepastian Hukum

Rabu, 30 Juli 2025 | 07:26 WIB
Sri Mulyani soal gaji dan tunjangan pns /kemenkeu.go.id

CATATAN BANDUNG- Sri Mulyani Tegaskan Penarikan PPh oleh Marketplace Bukan Aturan Baru, Sebut Demi Kepastian Hukum

 Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan penunjukan marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) pedagang online bukanlah aturan baru.

Ia menyatakan, kebijakan ini justru bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring.

Baca Juga: Sarwendah Buka Suara soal Akun TikTok yang Memfitnah Anaknya, Sayangkan Gosip Muncul Saat Masih Berkabung

"Pemerintah juga melakukan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin 28 Juli 2025.

"Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban atau kewajiban baru bagi para merchant atau toko online di platform e-commerce.

Marketplace hanya bertugas sebagai fasilitator administrasi dalam proses pemungutan pajak.

Baca Juga: Tak Ada Ampun, Ruben Onsu Bakal Laporkan Akun TikTok yang Memfitnah Anaknya: Kejar Sampai Dapat

"Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru," tegasnya.

Pernyataan Sri Mulyani merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang telah berlaku sejak 14 Juli 2025.

Regulasi ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berdagang melalui sistem elektronik.

Dalam konsideran peraturan tersebut, disebutkan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui kewajiban pajak, sekaligus memastikan prinsip kepastian hukum.

Baca Juga: Cha Eun-woo Jalani Wajib Militer, AROHA Ditinggal dengan Deretan Karya Baru

Halaman:

Tags

Terkini