berita

Tegakkan Ketertiban, Satpol PP Bandung Bongkar Kios Liar dan Tertibkan PKL di Enam Titik

Kamis, 3 Juli 2025 | 23:26 WIB
Satpol PP Kota Bandung bongkar Burger Bangor karena tidak memiliki izin usaha dan melanggar aturan zonasi yang berlaku.

CATATAN BANDUNG - Langkah tegas kembali dilakukan Pemerintah Kota Bandung dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan ruang publik. Satpol PP Kota Bandung, bersama tim gabungan, membongkar 42 bangunan liar dan menertibkan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di enam titik lokasi yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Operasi penertiban dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, dan dimulai sejak pagi hari dengan apel kesiapsiagaan yang digelar di UPT Diskar PB Wilayah Utara, Jalan Sindang Sirna. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Yayan Ruyandi.

Sebanyak 350 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan ini. Mereka terdiri dari anggota Satpol PP dan unsur pendukung dari berbagai instansi seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, serta TNI, Polri, dan aparat kecamatan maupun kelurahan.

Sasaran utama penertiban berada di enam titik rawan pelanggaran di wilayah Kecamatan Sukasari dan Sukajadi. Di antaranya adalah Jalan Karang Tinggal, Jalan Sindang Sirna, Jalan Sirna Galih, Jalan Sirna Sari, Jalan Suka Asih, dan Jalan Gegerkalong Lebak Raya.

Baca Juga: Jejak Karier Patricio Matricardi: Dari Liga Eropa ke PERSIB Bandung

Selain menyasar bangunan liar, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap PKL yang masih berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Kawasan Alun-Alun Bandung dan Jalan Asia Afrika menjadi salah satu titik konsentrasi penertiban karena sering menjadi pusat keramaian.

Reklame ilegal yang menyalahi aturan pemasangan di Jalan Braga juga ikut dibersihkan dalam operasi tersebut. Spanduk dan papan iklan tanpa izin diturunkan untuk mengembalikan estetika kawasan wisata dan pusat kota.

Sebanyak 42 bangunan liar yang tidak memiliki izin resmi dibongkar dengan bantuan alat berat. Pembongkaran dilakukan secara bertahap dan disaksikan langsung oleh petugas gabungan untuk memastikan tidak ada gesekan dengan masyarakat.

Di Jalan Karang Tinggal, dua bangunan semi permanen yang digunakan sebagai kios dibongkar, sementara puluhan bangunan lain di titik berbeda dihancurkan tanpa perlawanan dari pemiliknya. Petugas juga menyita berbagai barang dagangan sebagai barang bukti.

Kegiatan ini mendapat perhatian publik karena dianggap sebagai tindakan nyata dalam menjawab keresahan masyarakat. Banyak warga yang mendukung penertiban karena bangunan liar sering menutup trotoar dan mengganggu akses jalan.

Baca Juga: Jumlah Penumpang KA Bandara Tembus 3,4 Juta di Semester I 2025, Medan Pimpin Pertumbuhan

Kepala Bidang Trantibum, Yayan Ruyandi, menyampaikan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat berjualan. Namun, ia menekankan pentingnya mematuhi aturan dan menjaga ketertiban umum, terutama di fasilitas publik seperti trotoar dan jalur hijau.

Yayan menyarankan agar PKL menggunakan gerobak atau roda yang mudah dipindahkan, dan menghindari membangun lapak secara permanen. Ia juga mengingatkan agar trotoar tidak sepenuhnya digunakan untuk berdagang dan harus tetap menyisakan ruang untuk pejalan kaki.

Seluruh barang bukti yang disita selama operasi telah diserahkan kepada Bidang PPHD Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memberi efek jera kepada pelanggar aturan.

Halaman:

Tags

Terkini