berita

Telisik Kasus Gas Oplosan pada 2 Wilayah Berbeda di Jakarta, Bareskrim Bongkar Kerugian Capai Rp16 Miliar

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:48 WIB
Potret gas elpiji seberat 3 kilogram (kg). (Kalimantansatu.com/Dok. X @begnaumwsg)

CATATAN BANDUNG - Telisik Kasus Gas Oplosan pada 2 Wilayah Berbeda di Jakarta, Bareskrim Bongkar Kerugian Capai Rp16 Miliar

Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan tabung gas elpiji di dua wilayah, Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin mengungkap, total 10 pelaku ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka dengan kerugian mencapai Rp16 miliar.

"Untuk di TKP Jakarta Utara perkiraan sekitar Rp 2.340.800.000 Untuk TKP Jakarta Timur sejumlah Rp 14.460.600.000," ujar Nunung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Baca Juga: Jadwal Acara Mentari TV Kamis 22 Mei 2025, Saksikan Tian Tian, Cipung Abubu, Keluarga Somat, Blueye, Tayo, Bioskop Keluarga Indonesia, Pokemon

Lantas, bagaimana kronologi pengungkapan kasus gas oplosan pada dua wilayah berbeda DKI Jakarta itu? Berikut ini ulasan selengkapnya.

1. Kasus Jakarta Utara

Dalam kesempatan yang sama, Nunung menjelaskan terdapat lima pelaku yang ditangkap dari kasus pertama yang diungkap polisi di Jakarta Utara pada 17 Mei 2025 lalu.

Pengungkapan kasus bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat soal adanya penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati tempat untuk menyuntik tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji non subsidi 12 kilogram.

"Jadi ini tertangkap tangan, pemindahan atau penyuntikan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram, dipindah ke tabung gas non subsidi 12 kilogram," tutur Nunung.

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa 699 tabung gas elpiji bersubsidi, 6 buah regulator, timbangan elektronik, dan 2 mobil pikap yang dipakai oleh para pelaku untuk mengangkut tabung gas elpiji.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Inilah Jadwal Acara Moji TV Kamis 22 Mei 2025 yang Penuh Hiburan

2. Kasus Jakarta Timur

Halaman:

Terkini