Hal ini menunjukkan bahwa masih ada kemungkinan pelanggaran di lapangan.
Budi sebelumnya juga menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang pada 24 Januari 2025.
Ribuan botol Minyakita ditemukan di sana, dan diduga ada pelanggaran izin produksi serta distribusi.
Kemendag memasang garis tertib niaga terhadap 7.800 botol Minyakita dan 275 kardus kemasan 1 liter.
Budi menegaskan bahwa jika pelanggaran ini terus berlanjut, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi pidana.
Dengan adanya dua pernyataan yang berbeda ini, masyarakat masih perlu waspada terhadap Minyakita yang beredar di pasaran.