Sebelumnya penetapan UMK Jabar 2024, sempat terjadi dead lock, mediasi antara buruh dan Pj. Gubernur Jawa Barat, dalam pembahasan UMK Jabar 2024. Para buruh bersikukuh agar UMK naik dikisaran 15-17 persen.
Akhirnya Buruh pun menawarkan opsi untuk UMK naik sekitar 7,25 persen. Namun permintaan tersebut di tolak Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin.
Berikut UMK 2024 di 27 Kabupaten/Kota Jabar.
Kabupaten Karawang Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 (1,58 persen).
Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 (1,59 persen).
Kabupaten Purwakarta ra: Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79 persen).
Kabupaten Subang : Rp 3.294.485, naik 20.674,40 (0,63 persen).
Kota Depok: Rp 4.878.612, naik Rp 184.118,30 (3,92 persen).