CATATAN BANDUNG- Berikut ini adalah rincian kenaikan Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) Provinsi Jawa Barat tahun 2024 resmi ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 Jawa Barat ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.
Perihal dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat ini diungkapkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmuddin di Gedung Sate Kamis 30 November 2023.
"Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024 dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023, yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota,"ujar Bey.
Lebih lanjut Bey mengatakan, rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp 3.370.534.
Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 78.909, atau 2,50 persen.
Sedangkan Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi (Rp 5.343.430), sementara itu nilai UMK terendah di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Banjar (Rp 2.070.192).