berita

UMK Jawa Barat 2024 Resmi Ditetapkan Pemprov Jabar Hari Ini Kamis 30 November 2023, Berikut Rinciannya

Kamis, 30 November 2023 | 18:53 WIB
Daftar UMK Jabar 2024 Upah Minimum Naik/ unsplash

 

Kota Banjar : Rp 2.070.192, naik Rp 72.072,95 (3,61 persen).

 

Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2023, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495. 

 

UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825. 

 

Perhitungan UMP 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November. 

 

Hingga saat ini  kabupaten/kota sedang melaksanakan perumusan rekomendasi, dan ada yang sudah membuat rekomendasi UMK 2024 kepada Penjabat Gubernur Bey Machmudin, yaitu kota sukabumi, kota banjar dan Kab. Ciamis yang  merekomendasikan dengan mendasarkan pada PP 51/2023,   Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang  merekomendasikan kenaikan UMK 2024  sesuai dengan tuntutan pekerja. 

 

Semua rekomendasi dari kabupaten/kota tersebut direncanakan akan dibahas pada 27 November sebelum ditetapkan pada 30 November 2023. ***

Halaman:

Tags

Terkini