berita

Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Inilah Harta Kekayaan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

Senin, 27 November 2023 | 21:56 WIB
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri (Youtube Metro TV)

CATATAN BANDUNG – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memiliki kekayaan yang besar.

Jumlah kekayaan Firli Bahuri pun menarik untuk disimak karena merupakan pejabat yang terjerat kasus hukum korupsi.

Filri Bahuri yang kini menjadi Dilihat dari stus resmi elhkpn.kpk.go.id, ternyata harta kekayaan Firli Bahuri  tergolong cukup fantastis. Ia memiliki harta sebesar Rp22.864.765.633. Jumlah harta itu terdiri dari tanah bangunan.

Dalam LHKPN-nya, Firli juga memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kota Bekasi. Jika di total, aset tanah dan bangunan milik Firli sejumlah Rp10.443.500.000.

Baca Juga: Lama Dinanti, Akhirnya ‘Adik’ BLACKPINK, BABYMONSTER Resmi Debut Hari Ini

Dalam laman itu juga tercatat, Firli memiliki aset alat transportasi senilai Rp1.753.400.000. Aset itu terdiri dari satu unit motor Vario 2007 senilai Rp2,5 juta. Kemudian satu unit motor Yamaha N Max 2016 senilai Rp15 juta, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2019 senilai Rp292 juta.

Termasuk juga satu unit mobil Toyota Camry 2021 senilai Rp593 juta dan satu unit mobil Toyota LC 200 AT 2012 seharga Rp850 juta. Tak hanya itu, Firli juga memiliki aset lainnya berupa kas senilai Rp10.667.865.633.

Total harta kekayaan Firli mencapai Rp22.864.765.633. LHKPN itu dilaporkan Firli pada 20 Februari 2023 dengan tahun pelaporan periodik 2022. Firli melaporkan LHKPN saat menjabat Ketua KPK.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menanggapi kemungkinan penahanan Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Bocoran Kode Promo Grab dan Gojek, Selasa 28 November 2023, Ambil Diskon 60 Persen untuk Kulineran

Karyoto menyebutkan perihal penahanan terhadap tersangka dalam kasus tersebut merupakan kewenangan dari penyidik yang menangani.

“Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan,” ujar Karyoto dikutip dari PMJ News.

Adapun dalam proses yang kini dalam tahap penyidikan, nantinya Firli Bahuri menjalani pemeriksaan terlebih dahulu dengan kapasitasnya sebagai tersangka.

“Nggak ada (faktor lain soal penentu penahanan), kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya,” ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini