Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Ajukan Praperadilan untuk Gugurkan Status Tersangka

photo author
- Sabtu, 25 November 2023 | 16:25 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menggugat status tersangsa kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Sumber. (SUSANTO)
Ketua KPK Firli Bahuri menggugat status tersangsa kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Sumber. (SUSANTO)

CATATAN BANDUNG – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengjukan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengggugurkan penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Gugatan tersebut telah didaftarkan pada hari Jumat (24/11/2023) kemarin dan sudah teregister dengan nomor:129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL, dimana Firli Bahuri selaku pemohon dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon.

“Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri,” ujar Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan yang diterima Sabtu 25 November 2023.

Lebih lanjut Djuyamto mengungkapkan, PN Jaksel sudah menunjuk Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming Aparajita, Sabtu 25 November 2023: Veer Rela Pasang Badan Buat Chavi

“Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri kepada wartawan.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X