CATATAN BANDUNG- Begini cara kerja modus pelaku tempelkan stiker QRIS Palsu di Kotak Amal di sejumlah Masjid yang sempat viral di media sosial.
Terbongkarnya modus kejahatan tersebut setelah Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penipuan dengan cara menempelkan QRIS palsu di sejumlah masjid di Jakarta.
“Nah bagaimana cara yang bersangkutan itu menempel? Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik Masjid itu sendiri,” tutur Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa 11 April 2023.
Baca Juga: Ridwan Kamil Pastikan Tol Cisumdawu Tembus hingga Tol Cipali untuk Mudik Lebaran Tahun 2023
Lebih lanjut Auliansyah menjelaskan, cara pertama yakni pelaku melakukan aksinya dengan meniban atau ditempel di atas stiker QRIS yang sudah ada di beberapa masjid.
“Jadi kalau ada ini ada QRIS Masjid, kemudian yang bersangkutan menempel QRIS-nya di atas QRIS masjid yang sudah ada,” ujarnya.
Kemudian, Auliansyah juga menjelaskan kalau pelaku menempelkan stiker QRIS palsu di tembok yang bersampingan dengan stiker yang sudah ada ataupun yang masih kosong.
“Kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya QRIS yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada,”katanya.
Selain itu pelaku juga menempel di tempat yang baru yang belum ada QRIS-nya.
"Terhadap tersangka disita barang bukti beberapa stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan, serta handphone milik tersangka, " katanya.
Baca Juga: Inilah Hasil AKSI Indonesia Top 9 Indosiar, Haikal dari Jakarta Berada di Posisi Terendah
Lebih lanjut Auliansyah menjelaskan, yang bersangkutan sudah dilakukan penyitaan selain QRIS yang belum ditempel.
"kemudian juga ada handphone yang bersangkutan gunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang seperti tadi kami sampaikan,” katanya.
Dengan perbuatannya tersebut, kini tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.
Artikel Terkait
Cara Mudah Pengajuan KUR BRI 2023, Pinjaman hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan Cukup Siapkan Syarat Berikut Ini
Kumpulan Link Twibbon Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah, Sangat Cocok Dibagikan di Media Sosial
Jadwal Acara TV RCTI Senin 10 April 2023, Simak Indonesian Idol 2023, Ikatan Cinta, Jangan Bercerai Bunda
Jadwal Acara TV Indosiar Senin 10 April 2023, Simak BRI Liga 1 Dewa United vs Persija Jakarta, Magic 5
Jadwal Acara TV ANTV Senin 10 April 2023, Nakusha, Sinema Horor Asia Lantai 13, Imlie, Jodoh Wasiat Bapak 3
Bocoran Kode Promo Gojek dan Grab, Senin 10 April 2023, Ada Diskon untuk Belanja Jelang Lebaran
Link Live Streaming Indonesian Idol 2023 Malam Ini, Saksikan Top 5 Babak Spektakuler Show 10
Pelaku Penempelan QRIS Palsu di Kota Amal Pada Sejumlah Masjid di Jakarta Akhirnya Ditangkap
Inilah Hasil AKSI Indonesia Top 9 Indosiar, Haikal dari Jakarta Berada di Posisi Terendah
Ridwan Kamil Pastikan Tol Cisumdawu Tembus hingga Tol Cipali untuk Mudik Lebaran Tahun 2023