Pelaku Penempelan QRIS Palsu di Kota Amal Pada Sejumlah Masjid di Jakarta Akhirnya Ditangkap

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 18:48 WIB
Pelaku pemasangan QRIS palsu ditangkap. (PMJ)
Pelaku pemasangan QRIS palsu ditangkap. (PMJ)

CATATAN BANDUNG- Pelaku penempelan QRIS Palsu kotak amal di sejumlah Masjid di Jakarta akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. 

Hal tersebut setelah trending di media sosial modus menempel QRIS palsu pada kotak amal di beberapa masjid, akhirnya pelaku tersebut berhasil ditangkap.

Pihak jajaran kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan bersama Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak waktu butuh lama untuk menangkap pelaku yang melakukan penempelan QRIS palsu di kotak amal di sejumlah masjid di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Cara Mudah Pengajuan KUR BRI 2023, Pinjaman hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan Cukup Siapkan Syarat Berikut Ini

Pihak kepolisian sudah mengamankan satu orang yang menjadi tersangka berinisial MILM yang merupakan pelaku penempel QRIS palsu di kotak amal sejumlah Masjid di wilayah Jakarta.

“Mengamankan 1 orang yang berinisial MIML, ,”tutur Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa 11 April 2023.

Lebih lanjut Auliansyah mengatakan, yang bersangkutan merupakan yang membuat atau meletakkan atau menempelkan QRIS kotak Amal di beberapa Masjid di wilayah Jakarta, "katanya.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Minta Linmas Jaga Rumah Warga yang Ditinggal Mudik Lebaran

Dengan perbuatannya menempel QRIS palsu di sejumlah Masjid, tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1

dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008

tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 80 dan atau pasal 83 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana.

Baca Juga: Inilah Daftar 10 Posko PMI Siaga Idulfitri di Kota Bandung Tahun 2023

“Jadi diantaranya dari pasal-pasal yang kita terapkan kepada yang bersangkutan, itu semua ada ancaman hukuman kurungan di atas 5 tahun semuanya, kemudian juga ada sanksi denda,”pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X