Skandal Tipu-tipu WO Ayu Puspita: 207 Orang Ngadu ke Polisi, Total Kerugian Capai Rp11,5 Miliar

photo author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 20:55 WIB
Modus WO Skema Ponzi Ayu Puspita
Modus WO Skema Ponzi Ayu Puspita

"Tersangka A dan D ditahan di Jakut," ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, pada Selasa, 9 Desember 2025.

Menurut Budi, untuk tiga tersangka lainnya saat ini ditangani Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara.

“Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya TKP (tempat kejadian perkara) di luar Jakut,” ungkapnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kronologi Viral Katering Tak Sampai

Kasus ini pertama kali mencuat di media sosial usai salah satu rekan dari korban mengunggah kasus yang menimpa rekannya yang sempat bekerja sama dengan WO Ayu Puspita dalam acara pernikahan.

Baca Juga: Layaknya Agar-agar, Kontur Jalan di Aceh Tamiang usai Dilanda Banjir Bandang Masih Berbahaya untuk Diakses Warga

Pada hari pernikahannya yang diselenggarakan Sabtu, 6 Desember 2025 lalu, korban yang mempercayakan pernikahannya pada WO Ayu merasa kecewa karena katering yang dipesannya tak dikirimkan Ayu.

Salah satu korban lain benisial SOG juga melaporkan Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara dengan dugaan penipuan atau penggelapan.

Korban mengaku telah melunasi biaya resepsi senilai Rp 82,7 juta, tapi fasilitas yang didapatkan saat hari pelaksanaan tidak sesuai kesepakatan.

Di sisi lain, insiden kian diperarah usai dinilai tak ada itikad menyelesaikan masalah dari pihak WO yang dikepalai Ayu Puspita itu.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X