Pesan Menohok Ferry Irwandi usai Dipolisikan Hera Lubis, dari Sindir Laporan hingga Postingan yang Dihapus

photo author
- Senin, 29 September 2025 | 18:48 WIB
Influencer, Ferry Irwandi angkat bicara terkait pelaporan yang dilayangkan pegiat media sosial, Hera Lubis ke Polda Sumut (Instagram.com/@irwandiferry)
Influencer, Ferry Irwandi angkat bicara terkait pelaporan yang dilayangkan pegiat media sosial, Hera Lubis ke Polda Sumut (Instagram.com/@irwandiferry)

Ferry justru melihat laporan itu sebagai bahan lelucon. Ia menyebut aneh ketika sebuah laporan disampaikan dengan gegap gempita ke wartawan.

“Saya tidak mengerti lapor-laporan gini urusannya ngomong sama wartawan,” tulisnya.

Bagi Ferry, tindakan Hera dan tim hukumnya justru memperlihatkan sisi rapuh. Ia menyindir, laporan yang disertai dengan penghapusan postingan menimbulkan tanda tanya besar.

Konten yang Hilang Jadi Sorotan

Salah satu yang ditekankan Ferry adalah hilangnya beberapa unggahan di akun Hera. Menurutnya, jika unggahan itu tidak bermasalah, semestinya tidak perlu dihapus.

“Nah lucunya malah dia hapus. Kalau memang tidak ada masalah itu konten, kenapa dihapus?” katanya.

CEO Malaka Project itu menambahkan, semua unggahannya yang dianggap bukti masih tetap ada. Bagi Ferry, hal itu justru memperlihatkan posisi yang lebih kuat.

Pesan Moral di Balik Satir

Meski penuh sindiran, Ferry menutup komentarnya dengan pesan serius soal pentingnya pendidikan.

“Ngomong-ngomong, sebagai penutup, pesan saya selalu sama, sekolah, belajar dan pendidikan punya arti yang sangat besar. Hidup akan lebih mudah jika kita terdidik,” terangnya.

Pesan ini seakan menjadi penegas, Ferry dengan gaya satirnya, ingin memberikan refleksi lebih luas kepada publik, terutama generasi muda pengguna media sosial.

Hingga kini, belum jelas arah hukum yang akan ditempuh sang influencer atas tuduhan yang dilayangkan Hera Lubis di meja Polda Sumut.

Di sisi lain, kedua sosok yang sama-sama menjadi pegiat media sosial itu belum secara resmi dalam upaya mediasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X