Tanggapi Koar-koar Noel Ebenezer soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

photo author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:30 WIB
Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD soroti persoalan korupsi di Tanah Air.  (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD soroti persoalan korupsi di Tanah Air. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

CATATAN BANDUNG - Tanggapi Koar-koar Noel Ebenezer soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menyoroti persoalan korupsi yang kerap menjerat para pejabat publik di Tanah Air.

Terkini, Mahfud MD menyoroti mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer alias Noel yang kini terjerat skandal korupsi.

Ironisnya, Noel Ebenezer sempat koar-koar perihal dirinya yang setuju koruptor di RI untuk dihukum mati.

Baca Juga: WADUH! Puan Dukung Rencana Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK, Pastikan DPR Bakal Lakukan Pengawasan

Mahfud MD menanggapi hal itu setelah sebelumnya kasus eks Wamenaker kembali disinggung artis Deddy Corbuzier saat berbincang dalam podcast YouTube Close The Door yang tayang pada Rabu, 27 Agustus 2025.

"Bapak ingat tidak, Ada orang bicara: Kalau menipu rakyat, hukum mati!" ujar Deddy kepada Mahfud MD.

Mantan Menko Polhukam RI itu lantas menyebut, hukuman mati terhadap koruptor di Indonesia sebenarnya bisa saja berlaku, dan terdapat Undang-Undang (UU) yang mengaturnya.

Kendati begitu, Mahfud MD menjelaskan adanya syarat khusus yang dinilai perlu dipenuhi agar hukuman mati dapat diterapkan kepada koruptor.

"Teorinya memang boleh, di dalam undang-undang itu, dalam keadaan tertentu, hukuman mati dapat dijatuhkan," tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Terungkap! Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih Jadi Korban Penculikan dan Pembunuhan, Empat Tersangka Diciduk

Rekan duet Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 itu kemudian mengungkapkan syarat yang dimaksud yakni saat RI berada dalam keadaan "kritis".

"Kalau korupsi itu dilakukan dalam negara dalam keadaan kritis, itu bunyi undang-undangnya," terang Mahfud MD.

Masalahnya, lanjut Mahfud MD, hingga saat ini belum ada satu pihak, termasuk penegak hukum yang mendefinisikan maksud dari keadaan "kritis" tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X