Dalam kesempatan yang sama, Pramono menerangkan perolehan suara yang diraih Pramono-Doel telah sesuai dengan undang-undang.
Tepatnya, ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI dan juga dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Undang-undang itu mengatur terkait Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dipilih secara langsung melalui Pilkada dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara.
"Sehingga, ini bukan kemenangan kami sendiri, tapi ini kemenangan untuk warga Jakarta," ungkap Pramono.
Berharap Menang Satu Putaran demi Masalah Warga Cepat Selesai
Usai mengklaim menjadi pemenang dalam ajang Pilgub DKI Jakarta 2024, Pramono menuturkan ingin segera menyelesaikan kompetisi dalam satu putaran.
Pramono menilai banyak warga DKI yang ingin segera menyelesaikan masalahnya menjelang bulan suci Ramadhan pada tahun 2025 mendatang.
"Dengan berlangsungnya kontestasi Pilkada 1 putaran, masalah masyarakat akan lebih cepat terselesaikan," tegas Pramono.
"Apalagi kita sedang menghadapi cuaca ekstrem dan persiapan harga bahan pokok menyambut bulan suci Ramadhan," tambahnya.
Menang Berdasarkan Exit Poll Pilkada DKI Jakarta 2024
Senada dengan pernyataan Pramono, Tim Pemenangan Pramono-Doel menanggapi hasil survei berdasarkan bilik suara (exit poll) Pilgub DKI Jakarta 2024.
Artikel Terkait
Jadwal Acara Moji TV Kamis 28 November 2024, simak Voli Moji, Surga yang Ke-2, Doyan Makan, Ungkap
Jadwal Acara RTV hari ini Kamis 28 November 2024 simak Jejak Raja Jawa, Si Paling Trending, Mechamato, Layar Aksi, Ejen Ali
Dharma-Kun Klaim Meraih Hati 10 Persen Warga DKI Jakarta di Pilkada 2024 hingga Ajak Warga Berani Bersaing Politik!
Heboh! Selebgram Arie Rieyanthie Tuding Suaminya Selingkuh Usai Pulang Umroh, Ini 3 Kasus Serupa yang Bikin Geleng Kepala