“Kita semua berharap seluruh agenda persidangan berjalan dengan lancar karena ini agenda penting, agenda ketatanegaraan nasional yang mempengaruhi agenda ke depan. Mari kita jaga bersama,” ucapnya.
Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud tergeristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 ini telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April. Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.
Adapun sejak tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melangsungkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut.
Adapun link streaming menyaksikan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 adalah KLIK DI SINI.***
Artikel Terkait
Jadwal RCTI Minggu 21 April 2024: Piasa Asia Indonesia VS Yordania, Tukang Ojek Preman, Aku Mencintaimu Karena Allah, Cinta Berakhir Bahagia
Jadwal ANTV Minggu 21 April 2024: Mega Bollywood War, Cinta untuk Guddan, Bioskop Asia Zombie Chickadee, Sinema Spesial Suzzanna Santet 2
Sejarah R.A Kartini dan Suratnya dalam Buku ‘Habis Gelap Terbitlah Terang’ yang DIperingati 21 April
Eksekutif Produser Film LAFRAN Arief Rosyid: Film Indonesia Tidak Kalah dengan Film di Negara Lain
Survei Indikator: Mayoritas Publik Tak Setuju Pembatalan Hasil Pemilu atas Prabowo-Gibran