CATATAN BANDUNG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah mengumumkan jumlah zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada tahun 2024 menjelang Hari Raya Idulfitri di bulan Ramadan.
Menurut Ketua Baznas RI, Prof. Noor Achmad, besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 telah ditetapkan antara Rp45 ribu hingga Rp55 ribu per individu, atau setara dengan 2,5 kg hingga 3,5 liter beras premium. Pengumuman ini dinyatakan melalui pernyataan resmi di laman resmi Baznas pada Kamis, 14 Maret 2024.
Prof. Noor Achmad menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan yang matang, dengan memperhatikan dinamika harga beras yang tengah berlangsung. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi secara akurat dan sesuai dengan ajaran Islam.
Meskipun keputusan ini mungkin memengaruhi sebagian masyarakat, namun perlu dipahami bahwa tujuan dari penetapan ini adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban zakat fitrah sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Zakat fitrah sendiri merupakan bagian dari ibadah dalam Islam yang harus dimulai dengan niat yang tulus. Dalam buku “Menggapai Surga dengan Doa” karya Achmad Munib, terdapat beberapa lafal niat zakat fitrah yang dapat diucapkan, mulai dari niat untuk diri sendiri hingga untuk keluarga dan orang-orang yang membutuhkan.
Dengan pengumuman ini, diharapkan umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan, serta membawa berkah dalam menjalani ibadah di bulan Ramadan yang suci.
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV, Minggu 31 Maret 2024: Pesbukers, Cinta untuk Guddan, Bioskop Asia, Bioskop Sahur
Bukan hanya bagi pemberinya, tapi juga bagi penerima zakat fitrah atau amil, disunnahkan untuk membaca doa sebagai ungkapan terima kasih. Doa tersebut memohon agar pemberian zakat fitrah menjadi berkah dan mendatangkan kebaikan bagi pemberi serta menerima dengan tulus ikhlas dan syukur.
Sejarah zakat fitrah pun memiliki catatan yang dalam dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW telah menganjurkan pentingnya zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas sesama umat Muslim. Dengan membayar zakat fitrah, umat Islam tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga menyebarkan keberkahan dan kebaikan kepada sesama manusia.
1. Niat Zakat Fitrah
- Niat Zakat untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.”
- Niat Zakat untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala.”
- Niat Zakat untuk untuk Istri
Artikel Terkait
Contoh Ceramah Singkat Isra Mi'raj Terbaru 2024, Cocok untuk Dibawakan di Masjid dan Musholla
Subhanallah! Studi Ungkap Banyak Manfaat Menjalankan Ibadah Puasa, Salah Satunya Kurangi Gejala Depresi
Subhanallah! Inilah Manfaat Shalat Tarawih Bagi Kesehatan Fisik dan Mental
Inilah Manfaat Makan Sahur Sebelum Menjalankan Ibadah Puasa
Bacaan Niat dan Doa Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak Disertai Arab dan Terjemah Basaha Indoensia