Sadis, Ibu Tiri Tega Aniaya Balita hingga Lebam, Kini Sudah Ditangkap Polisi

photo author
- Jumat, 24 November 2023 | 16:58 WIB
ilustrasi balita, penganiayaan.
ilustrasi balita, penganiayaan.

CATATAN BANDUNG - Setalah vidionya viral, ibu tiri yag menganiaya balita kini ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.

Wanita berinisial NL (38) ditangkap polisi lantaran aksi tak terpujinya yang menyiksa balita 4 tahun viral du media sosial Twitter (X).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan ibu berinisial NL (38) sudah diamankan pihak kepolisian.

“Masih dalam pemeriksaan unit PPA, terkait fakta kejadiannya masih kita dalami,” ujar Zain dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat 24 November 2023.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV, Jumat 24 November 2023: Diantara Dua Cinta, FTV, Bidadari Surgamu, Dia Yang Kau Pilih

Kendati demikian Zain belum menyampaikan secara rinci kronologi yang masih didalami oleh pihaknya. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban dianiaya karena pelaku kesal.

“Keterangan sementara tindak kekerasan tersebut dilakukan karena terduga pelaku kesal korban sulit diingatkan untuk tidak sering keluar rumah,” kata Zain.

Adapun dalam video yang diunggah di media sosial X (Twitter) oleh akun KontenBerfaedah dituliskan keterangan korban dianiaya ibu tirinya dengan kayu atau dijedoti ke tembok hingga tubuh korban mengalami luka lebam.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI hari Jumat 24 November 2023, Simak Cinta Tanpa Karena, Jangan Bercerai Bunda, Layar Drama Indonesia Pacar Kontrakan

Berbekal video tersebut kemudian pihak dari Ketua RT setempat yang disebut berada di Kompleks Lapas Kelas 1 Tangerang, RT 005 RW 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang segera melapor ke polisi.

“Awalnya pelapor yakni Ketua RT setempat mendapat informasi dari warga dan pemilik kontrakan telah terjadi tindak penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Terduga pelaku adalah ibu tiri korban,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X