KPK Menghormati Proses Hukum Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Wakil Ketua KPK

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 20:32 WIB
Potret Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan menjadi tersangka (Tangkapan Layar instagram/firlibahuriofficial)
Potret Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan menjadi tersangka (Tangkapan Layar instagram/firlibahuriofficial)

CATATAN BANDUNG- Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) namun KPK tetap menghormati proses hukum tersebut. 

 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 23 November 2023 Pasca penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

"Kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum (Ketua KPK Firli Bahuri) yang berlangsung di Polda Metro Jaya," ujar Alexander Marwata.

Baca Juga: Rincian Kode Promo Gojek dan Grab Terbaru Jumat 24 November 2023: Diskon dan Cashback Besar untuk Pelanggan Berpergian dan Berbelanja

Lebih lanjut Alex juga mengatakan, status Firli Bahuri berdasarkan UU KPK Pasal 32 ayat 2 dan 3 dapat diberhentikan sementara dari jabatannya melalui penetapan keputusan presiden.

 

"Sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan, pemberhentian tersebut ditetapkan oleh presiden,"katanya. 

 

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Bikin Nyesek, Ini Sikap Leon Dozan ke Betharia Sonata Sebelum Jadi Tersangka Penganiayaan Rinoa Aurora

Hal tersebut dijelaskan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu 22 Novembe 2023 malam.



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X