Namun, Susatyo melanjutkan, pemesanan terhadap tersangka Ghisca terus berlanjut setelah war tiket ditutup oleh penyelenggara konser hingga akhirnya total tiket yang dipesan kepada tersangka mencapai 2.268 tiket.
“Ada juga setelah war tiket tidak keluar, kemudian dia mengembalikan sampai dengan titik tidak ada lagi yang bisa dikembalikan oleh si korban ini.
Tersangka Ghisca menjanjikan kepada para korbannya bahwa dirinya memiliki kenalan promotor atau perantara yang akan diberikan sebelum konser dihelat pada 15 November 2023.
“GDA ini menawarkan kepada teman temannya sebagai reseller, dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser,” ucapnya.
“Yang bersangkutan meyakinkan bahwa kenal dengan perantara ataupun promotor, padahal dari bulan Mei sampai dengan bulan November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing Pasal adalah 4 tahun.***
Artikel Terkait
Jadwal RCTI Minggu 19 November 2023: Jangan Bercerai Bunda, Cinta Tanpa Karena, UEFA Euro 2024 Qualification
Jadwal ANTV Hari Minggu 19 November 2023 , Simak Sinema Spesial Suzanna Sundel Bolong, Kain Kafan Perawan, Aparajita, Nath, Hai Albela
Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Tengah Prabowo-Gibran Bertabur Tokoh, Kukrit SW Jadi Ketua dan Menangkan Pasangan Capres dari Koalisi Indonesia Maju
Bocoran Kode Promo Grab dan Gojek, Senin 20 November 2023, Makan Siang Ada Diskon 70 Persen dari GrabFood
Truk Besar Hanya Boleh Melintas di Parung Panjang Pukul 22.00-05.00 juga Dilarang Parkir Diluar Waktu yang Disepakati
Jadwal Acara Indosiar, Selasa 21 November 2023: Piala Dunia U-17 Argentina Vs Venezuela, Magic 5, Mega Film Asia, Pintu Berkah