Waduh! Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Ternyata Ini Kasusnya

photo author
- Senin, 14 November 2022 | 18:22 WIB
Potret crazy rich Indra Kenz (Instagram @indrakenz)
Potret crazy rich Indra Kenz (Instagram @indrakenz)

CATATAN BANDUNG- Terdakwa kasus Binomo Indra Kenz divonis 10 tahun.

Majelis hakum menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan juga menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini Senin 14 November 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,"katanya

Baca Juga: Siapkan KTP dan KK, Rp50 Juta Bisa Diajukan Melalui KUR BRI, Begini Syarat Lengkapnya

Tidak hanya itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," ujar Hakim.

Seperti diketahui, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Jadwal ANTV Senin 14 November 2022, Film Horor Thailand The Sisters, Suami Pengganti, Bintang Samudera

Selain itu juga, Majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz.

Sementara itu putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara.

Di samping dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp 10 miliar.

Baca Juga: Jadwal ANTV Senin 14 November 2022, Film Horor Thailand The Sisters, Suami Pengganti, Bintang Samudera

Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Link Live Streaming Top 4 Result Dangdut Academy 7

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:46 WIB
X