CATATAN BANDUNG- Terdakwa kasus Binomo Indra Kenz divonis 10 tahun.
Majelis hakum menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan juga menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini Senin 14 November 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,"katanya
Baca Juga: Siapkan KTP dan KK, Rp50 Juta Bisa Diajukan Melalui KUR BRI, Begini Syarat Lengkapnya
Tidak hanya itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," ujar Hakim.
Seperti diketahui, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu juga, Majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz.
Sementara itu putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara.
Di samping dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp 10 miliar.
Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.
Artikel Terkait
Sekali Klik, Inilah Link Pembelian Tiket Konser BLACKPINK di Jakarta Berikut Rate Harga Termurah dan Termahal
Cara Beli Tiket Konser BLACKPINK yang Sudah Dibuka Hari Ini, Berikut Daftar Harga dan Denah Tempat Duduknya
Jadwal Indosiar Senin 14 November 2022, Live DA 5 Top 12 Grup 4 Show Siapakah yang Terbaik? Saksikan Malam Ini
Mardon, Muji dan Jaya Akan Tampil di Top 12 Grup 4 Dangdut Academy 5 Indosiar, Inilah Link Live Streaminnya
Link Live Streaming DA 5 Indosiar Babak Top 12 Grup 4 Senin 24 November 2022: Muji, Mardon dan Jaya
Jadwal Acara Indosiar, Senin 14 November 2022: Dangdut Academy 5, Mega Series Panggilan, Suara Hati Istri
Grup 4 Top 12 Dangdut Academy 5 Siap Bertempur, Apakah Jaya, Mardon atau Muji yang Menjadi Peserta Terbaik?
Jadwal ANTV Senin 14 November 2022, Film Horor Thailand The Sisters, Suami Pengganti, Bintang Samudera
Jadwal Tayang Grup 4 Show Top 12 Dangdut Academy 5, Lengkap dengan Nama Peserta yang Akan Bertanding
Siapkan KTP dan KK, Rp50 Juta Bisa Diajukan Melalui KUR BRI, Begini Syarat Lengkapnya